• Latest
Pelaku Pengeroyokan di Balongbendo Berhasil Ditangkap

Pelaku Pengeroyokan di Balongbendo Berhasil Ditangkap

8 October 2021

Flagman Casino Opinie w Polsce – Ocena Platformy, Gier i Płatności

18 July 2026

Mad Casino Avis en France – analyse des avantages et services du casino en ligne

18 July 2026
MTs Ma’arif NU Ngaban Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Program Modern Language School

MTs Ma’arif NU Ngaban Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Program Modern Language School

17 July 2026

Онлайн казино Dragon Money (Драгон Мани) – игровой ассортимент

16 July 2026

Mostbet w Polsce – oferta gier

16 July 2026

Ice Casino Polska z największymi jackpotami w Polsce

16 July 2026

Vavada online casino w Polsce – oferta promocyjna

16 July 2026

F1 Casino dla Polski – Obsługa klienta i dostępne metody kontaktu

16 July 2026

Lemon Casino – Online Casino Recenzje

16 July 2026

Lemon Casino – Kasyno Online Oficjalna Strona

16 July 2026
Sayap dan Cita-cita : MPLS SDN Trosobo 2 Dimulai dengan Lepas Ratusan Burung

Sayap dan Cita-cita : MPLS SDN Trosobo 2 Dimulai dengan Lepas Ratusan Burung

14 July 2026
Majesta Wedding Open House pada Hari Kedua Angkat Seni Rias Paes Ageng Jogja

Majesta Wedding Open House pada Hari Kedua Angkat Seni Rias Paes Ageng Jogja

9 July 2026
BanggaSidoarjo.id
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
BanggaSidoarjo.id

Pelaku Pengeroyokan di Balongbendo Berhasil Ditangkap

Redaksi Bangga Sidoarjo by Redaksi Bangga Sidoarjo
8 October 2021
in Hukum & Peristiwa
0
Pelaku Pengeroyokan di Balongbendo Berhasil Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membekuk empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bypass Balongbendo Sidoarjo. Sementara, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Pelaku diantaranya, MAM (16) Krian, MA (16) asal Mojokerto, MYE (20) Jember, dan AIF (20) asal Gresik. Mereka dibekuk dirumahnya masing-masing secara terpisah.

“Para tersangka ini adalah pelaku yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat, (8/10/2021).

Penangkapan dilakukan setelah adanya beberapa keterangan saksi-saksi dan bukti cctv yang ada di sekitaran TKP. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap RV (16) asal Balongbendo Sidoarjo usai menonton balap liar.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku. Seperti potongan Ruyong berwarna perak, batu, kayu, jaket hitam-celana coklat dan kaos (milik korban), peci, baju batik, celana, sarung, sepeda motor Honda CBR (milik saksi), sepeda motor Honda Tiger (yang dirusak pelaku), senjata tajam, dan pipa besi.

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cctv di sekitaran lokasi kejadian,” tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan, mulanya pelaku bersama rekan-rekannya pada Sabtu, (25/9) sekitar pukul 01.00 Wib, pelaku berangkat mencari sasaran di sepanjang jalan bypass Krian Sidoarjo. Sesampainya di TKP para pelaku melihat korban bersama teman-temannya tengah melintas.

Selanjutnya, para pelaku yang menggunakan sepeda motor mencoba menghadang korban. Para pelaku yang membawa senjata tajam membuat korban dan teman-temannya semburat hingga melarikan diri.

Namun naas, korban yang terjatuh kemudian dikeroyok hingga bersimbah darah. “Untuk menganiaya korbannya, pelaku menggunakan batu, besi senjata tajam, kayu dan ada juga yang tangan kosong,” jelasnya.

Kemudian melihat korbannya sudah tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri dan berkumpul di lapangan desa Bakalan Balongbendo untuk membuang barang bukti dan menghapus semua percakapan melalui WhatsApp serta rekaman video.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar. (han)

Redaksi Bangga Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo

Next Post
Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

Kepala Desa di Sidoarjo Terjaring OTT

Kepala Desa di Sidoarjo Terjaring OTT

Wakil Bupati Sidoarjo Buka Program Literasi dan Numerasi PC LP Maarif NU Sidoarjo

Wakil Bupati Sidoarjo Buka Program Literasi dan Numerasi PC LP Maarif NU Sidoarjo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BanggaSidoarjo.id

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.