• Latest
Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

8 October 2021

Flagman Casino Opinie w Polsce – Ocena Platformy, Gier i Płatności

18 July 2026

Mad Casino Avis en France – analyse des avantages et services du casino en ligne

18 July 2026
MTs Ma’arif NU Ngaban Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Program Modern Language School

MTs Ma’arif NU Ngaban Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Program Modern Language School

17 July 2026

Онлайн казино Dragon Money (Драгон Мани) – игровой ассортимент

16 July 2026

Mostbet w Polsce – oferta gier

16 July 2026

Ice Casino Polska z największymi jackpotami w Polsce

16 July 2026

Vavada online casino w Polsce – oferta promocyjna

16 July 2026

F1 Casino dla Polski – Obsługa klienta i dostępne metody kontaktu

16 July 2026

Lemon Casino – Online Casino Recenzje

16 July 2026

Lemon Casino – Kasyno Online Oficjalna Strona

16 July 2026
Sayap dan Cita-cita : MPLS SDN Trosobo 2 Dimulai dengan Lepas Ratusan Burung

Sayap dan Cita-cita : MPLS SDN Trosobo 2 Dimulai dengan Lepas Ratusan Burung

14 July 2026
Majesta Wedding Open House pada Hari Kedua Angkat Seni Rias Paes Ageng Jogja

Majesta Wedding Open House pada Hari Kedua Angkat Seni Rias Paes Ageng Jogja

9 July 2026
BanggaSidoarjo.id
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
BanggaSidoarjo.id

Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo by Redaksi Bangga Sidoarjo
8 October 2021
in Hukum & Peristiwa
0
Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

Kasus Pengeroyokan maut yang menimpa anak dibawah umur di kawasan Bypass Balongbendo Sidoarjo dilatarbelakangi dendam. Dikarenakan teman para pelaku sempat menjadi korban pengeroyokan di jalan Raya Bypass Krian oleh kelompok balap liar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan sebelum terjadi pengeroyokan maut, pelaku berinisial MA (16) asal Jatirejo Kabupaten Mojokerto mengumpulkan teman-temannya melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, (24/9) sekitar pukul 20.00 Wib. Mereka berencana kumpul di sebuah warung di desa Patuk Krian.

Tujuan MA alias J mengajak teman-temannya untuk membalas dendam dikarenakan satu Minggu sebelumnya teman MA menjadi korban penganiayaan oleh segerombolan balap liar. Selanjutnya pada Sabtu, (25/9) sekitar pukul 01.00 Wib, sebanyak kurang lebih 20 orang berangkat bersama-sama dari warung tersebut untuk mencari sasaran di sepanjang jalan By pass Krian.

Sesampainya di TKP, tepatnya di KM 33,2 bypass Balongbendo puluhan remaja ini melihat korban RV (16) bersama teman-temannya hendak pulang usai menonton balap liar.

“Disitulah pelaku berhenti dan menghadang korban hingga melakukan pengeroyokan,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka, Jumat, (8/10/2021).

Usai melakukan pengeroyokan, lanjutnya, atas perintah MA alias J para pelaku dikumpulkan di lapangan desa Bakalan Balongbendo Sidoarjo untuk membuang barang bukti berupa Sajam, batu, besi dan kayu yang digunakan saat melakukan pengeroyokan.

Tak hanya itu, atas perintah MA juga para pelaku diminta menghapus semua percakapan yang ada di WhatsApp serta rekaman video. “Karena balas dendam,” ujar salah satu pelaku kepada polisi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat dari 20 pelaku pengeroyokan di bypass Balongbendo. Pelaku diantaranya, MAM (16) Krian, MA (16) asal Mojokerto, MYE (20) Jember, dan AIF (20) asal Gresik.

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan pelaku lain. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar. (han)

Redaksi Bangga Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo

Next Post
Kepala Desa di Sidoarjo Terjaring OTT

Kepala Desa di Sidoarjo Terjaring OTT

Wakil Bupati Sidoarjo Buka Program Literasi dan Numerasi PC LP Maarif NU Sidoarjo

Wakil Bupati Sidoarjo Buka Program Literasi dan Numerasi PC LP Maarif NU Sidoarjo

Kejar PPKM Level 1 Aglomerasi Surabaya Raya, IKA Unair Gelar Vaksinasi Massal 2.500 Dosis di Sidoarjo

Kejar PPKM Level 1 Aglomerasi Surabaya Raya, IKA Unair Gelar Vaksinasi Massal 2.500 Dosis di Sidoarjo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BanggaSidoarjo.id

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.