SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi memberikan penjelasan terkait pembongkaran tembok pembatas dan pembukaan akses jalan antara kawasan Mutiara City dan Mutiara Regency yang belakangan menjadi sorotan publik.
Subandi menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan aset fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan bukan jalan privat milik perumahan tertentu.
“Ini bukan jalan pribadi. Statusnya PSU yang sudah diserahkan ke pemkab dan selama ini digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, pembukaan akses jalan dilakukan agar konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan tidak menimbulkan hambatan lalu lintas di kawasan permukiman.
Dengan terbukanya jalur tersebut, warga diharapkan dapat menikmati kemudahan akses serta berkurangnya kepadatan lalu lintas di jalur alternatif sekitar.
“Kalau jalannya terkoneksi, masyarakat lebih mudah beraktivitas dan dampak ekonominya juga akan terasa,” kata Subandi.
Bupati juga membantah anggapan bahwa pembukaan jalan dilatarbelakangi kepentingan tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata demi kepentingan umum. “Tujuannya satu, memberikan kemudahan akses dan memastikan jalan tidak terputus,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Sidoarjo menyiapkan pengamanan lingkungan dengan rencana pembangunan pos keamanan serta berkoordinasi dengan dinas terkait agar pembukaan akses tersebut berjalan tertib dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (Zen)