Seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran terbukti memperdagangkan anak dibawah umur untuk praktek prostitusi. Korban berusia 16 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, perkenalan korban dengan pelaku berawal dari teman sebaya korban yang merupakan anak keempat tersangka, pada bulan April 2023. Tersangka ES sehari-hari bekerja sebagai penjaga penginapan Ganesha di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Tersangka mengajak korban bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari hingga pagi. Dengan iming-iming penghasilan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Korban juga disuruh untuk foto dengan pose pakaian terbuka yang akan ditampilkan dalam aplikasi Michat, “ucap Kusumo, Senin, 3 Juli 2023.
Mawar mulai bekerja dengan tersangka ES pada akhir April 2023 dengan penghasilan Rp 200 hingga 400 ribu perhari. “Rata-rata korban melayani tamu 1 hingga 4 orang per hari,” imbuhnya.
Untuk pendapatan Rp. 200 ribu, tersangka mengambil keuntungan Rp.50 ribu dari Mawar. Sedangkan untuk pendapatan Rp. 400 ribu, tersangka mengambil Rp.100 ribu dari korban.
“Tersangka juga menarik biaya kamar Rp. 200 ribu sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp.100 ribu bila korban melaundry,” terang Kusumo.
Masih dikatakan Kusumo, tersangka ES sengaja melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
Tersangka ES dibekuk polisi pada 14 Juni 2023, di penginapan Ganesha, Bungurasih saat bekerja. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah kondom, dan hp merk Oppo yang digunakan tersangka untuk menjual korban.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Ancaman penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tutupnya.