Empat terdakwa kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (14/3). Dua terdakwa memberikan keterangan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Pertama adalah Valentino Lasaktier Caraen. Mulanya, pria yang akrab dipanggil Valen itu mengakui terlibat pengeroyokan terhadap korban Heri. “Pukul pakai tangan kosong satu kali,” katanya di hadapan Ketua Majelis Leba Max Nandoko Rohi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo berusaha mengorek keterlibatan terdakwa terkait pemukulan terhadap korban kedua yakni Kusno. Termasuk membacakan sejumlah poin dalam BAP yang menerangkan terdakwa terlibat memukul pemuda asal Nganjuk tersebut.
Tapi, hal itu ditolak oleh terdakwa Valent. Alasanya ia terpaksa mengakui keterangan dalam BAP karena mendapat tekanan dari penyidik. “Saya tidak mukul Kusno di area kolam renang. Saya hanya mukul Heri,” ucapnya.
Hal yang senada disampaikan terdakwa David. Ia mengelak menggunakan barang bukti berupa bambu untuk memukul korban dalam kejadian tersebut. “Keterangan itu ngarang (pukul pakai bambu.red). Saya dalam tekanan,” tandasnya.
Terkait perbedaan keterangan oleh terdakwa itu, JPU Marsandi mengungkapkan jika hal tersebut adalah hal yang wajar. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menghadirkan penyidik dari kepolisian agar lebih jelas. “Selasa depan kami akan verbalisan. Nanti dilihat bersama kebenarannya,” tutur pria yang juga menjadi JPU dalam kasus tersebut. (red)