Kasus pembunuhan sadis kakak dan adik yang dimasukan ke dalam sumur di wilayah hukum Sidoarjo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) hari ini (24/2/2022), terdakwa Heru Erwanto mantan anak buah orang tua Korban telah dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Terdakwa Heru Erwanto selain melakukan aksi pembunuhan kakak dan adik, terdakwa juga merampas barang milik keluarga korban handphone, laptop, tas, mobil.
Tuntutan yang dibacakan Ketua Majelis, Afandi Widarijanto, Setelah melakukan berbagai pertimbangan untuk mengambil keputusan tersebut. Mulai dari pertimbangan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan hingga sejumlah bukti dan keterangan dari terdakwa sendiri.
Perbuatan terdakwa yang memberatkan dalam perkara adalah menghabisi nyawa anak dari Ngatmanto sekaligus. “Hal yang meringankan tidak ada,” sambung Afandi.
“vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup,” tegasnya.
Putusan terhadap pria lajang 25 tahun asal kediri tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum), dalam sidang sebelumnya JPU Andik Siswanto telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis yang disampaikan majelis hakim, terdakwa tak banyak berbicara dan lebih memilih bungkam. Terdakwa dan penasehat hukumny masih pikir-pikir.
Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban Dira Fani Anjani, 20, dan DA, 13 menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut. “Kurang berat, saya minta hukum mati,” tegasnya sembari meninggalkan ruang persidangan. (han)