Tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan kades perempuan Rokhyani, Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Sukodono menjadi tersangka kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tim penyidik telah menetapkan RHY (Rokhyani) sebagai tersangka pada 13 Januari 2022,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Senin (24/1).
Aditya menjelaskan, tim penyidik telah memanggil tersangka untuk diperiksa. Namun tersangka belum juga hadir di Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Meski begitu, Aditya menegaskan akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang kedua kalinya. “Tersangka kami panggil kembali pada Senin (31/1). Kalau nanti masih tidak hadir, tim penyidik akan jemput paksa tersangka,” ungkapnya.
Sementara ketika ditanya apakah akan ada tersangka lainnya? Menurut Aditya, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang muncul tersangka lain.
“Tapi nanti tunggu hasil penyidikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Desa Suko mendapat program PTSL sebanyak 1.300 kuota pada 2021. Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kades Suko Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.
Sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Tim Korps Adhyaksa bergerak cepat hingga menaikkan kasus tersebut ke penyidikan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko tersebut. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.