BanggaSidoarjo.id
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
BanggaSidoarjo.id
Home Hukum & Peristiwa

Kejaksaan Sidoarjo Tahan Dua Tersangka Kasus Pungli PTSL di Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo by Redaksi Bangga Sidoarjo
7 April 2022
in Hukum & Peristiwa
0
Kejaksaan Sidoarjo Tahan Dua Tersangka Kasus Pungli PTSL di Sidoarjo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oknum perangkat Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo MA dan MR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dua perangkat Desa ini ditahan terkait kasus korupsi pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (7/4).

Sebelumnya meraka diperiksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan PTSL dan ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka didampingi penasihat hukum R Teguh Santoso.

“Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Penahanan oknum perangkat desa ini hasil pengembangan pemeriksaan kasus korupsi PTSL yang juga melibatkan Kepala Desa Suko Rochayani.

“Rochayani sudah ditahan pada akhir Januari lalu dan saat ini menjalani proses persidangan,” terangnya.

Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama mengatakan, peran para perangkat desa tersebut menarik uang pungutan pengurusan PTSL.

Mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

“Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Raka.

Raka menambahkan, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan.

Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.

Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon,” tegasnya. (red)

Redaksi Bangga Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo

Related Posts

Cabup Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) Diperiksa KPK
Hukum & Peristiwa

Cabup Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) Diperiksa KPK

12 November 2024
Pelajar di Sidoarjo Jadi Korban Prostitusi Oleh Penjaga Penginapan
Hukum & Peristiwa

Pelajar di Sidoarjo Jadi Korban Prostitusi Oleh Penjaga Penginapan

3 July 2023
Nahas, Tabrak Sepeda dan Terjatuh, Pria Asal Wonoayu Terlindas Truk
Hukum & Peristiwa

Nahas, Tabrak Sepeda dan Terjatuh, Pria Asal Wonoayu Terlindas Truk

28 June 2023
Next Post
Dishub Tutup Ruas Jalan Mulai Pukul 15.00 Wib, Ini Titik Parkir Gajah Mada Street Night Sidoarjo Tempo Doeloe

Dishub Tutup Ruas Jalan Mulai Pukul 15.00 Wib, Ini Titik Parkir Gajah Mada Street Night Sidoarjo Tempo Doeloe

Vaksinasi Diperluas, Kini Kejar Capaian 50 Persen Dosis Ketiga

Vaksinasi Diperluas, Kini Kejar Capaian 50 Persen Dosis Ketiga

Ngabuburit di Kota Tua Menikmati Suasana Tempo Doeloe di Rumah Bupati Pertama Sidoarjo

Ngabuburit di Kota Tua Menikmati Suasana Tempo Doeloe di Rumah Bupati Pertama Sidoarjo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Recommended

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diskon 50 Persen Pembayaran BPHTB bagi Peserta PTSL

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diskon 50 Persen Pembayaran BPHTB bagi Peserta PTSL

3 years ago
Penipu Jual Barang Konveksi di Sidoarjo Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Penipu Jual Barang Konveksi di Sidoarjo Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

4 years ago
Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD 2023 Kabupaten Sidoarjo

Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD 2023 Kabupaten Sidoarjo

4 years ago
Jembatan FR Gedangan Tuntas, Bangun 2,6 KM di Tahun Ini

Jembatan FR Gedangan Tuntas, Bangun 2,6 KM di Tahun Ini

4 years ago
BanggaSidoarjo.id

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.