Oknum perangkat Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo MA dan MR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dua perangkat Desa ini ditahan terkait kasus korupsi pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (7/4).
Sebelumnya meraka diperiksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan PTSL dan ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka didampingi penasihat hukum R Teguh Santoso.
“Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Penahanan oknum perangkat desa ini hasil pengembangan pemeriksaan kasus korupsi PTSL yang juga melibatkan Kepala Desa Suko Rochayani.
“Rochayani sudah ditahan pada akhir Januari lalu dan saat ini menjalani proses persidangan,” terangnya.
Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama mengatakan, peran para perangkat desa tersebut menarik uang pungutan pengurusan PTSL.
Mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.
“Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Raka.
Raka menambahkan, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan.
Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.
Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon,” tegasnya. (red)