Aksi pencabulan pada anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Lagi-lagi, terduga pelakunya dilakukan oleh ayah tiri korban.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah kost yang ada di Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Kejadian ini menimpa seorang bocah usia 11 tahun dan diperkirakan berlangsung sejak bulan Agustus 2021 lalu.
Kejadian ini terungkap saat ibu korban merasa curiga terhadap perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah dilakukan pengecekan, rupanya korban baru mengaku bahwa dia telah dipaksa harus melayani nafsu bejat ayah tirinya yang berinisial ZA.
ZA telah melakukan aksi biadabnya kepada putrinya ini lebih dari 10 kali. Hingga akhirnya, korban kini harus hamil akibat perlakuan ayah tirinya itu.
Geram dengan aksi biadab suaminya, ibu korban pun segera melaporkan kejadian ini pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
“Iya betul ada kejadian pencabulan pada anak di bawah umur pelakunya ayah tiri. Laporannya tanggal 28 Januari kemarin,” kata Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multi Media (PIDM) Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Novi mengungkapkan, saat ini terduga pelaku tersebut sudah diamankan aparat kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. (han)