Setelah sekira tujuh bulan tak ada kabar, penyelidikan kasus kematian Aghita Cahyani (14) resmi dihentikan oleh polisi.
Polresta Sidoarjo sudah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) terkait kematian remaja putri asal Perumahan Taman Tiara Mediteran Sidoarjo tersebut.
“Iya benar, sudah diterbitkan SP3 terhadap kasus tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/11/2021).
Artinya, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pun berhenti di sini, alias tidak dilanjutkan. Kecuali ditemukan bukti baru di kemudian hari.
Sebelumnya, Kapolres Wahyu Bintoro juga mengatakan bahwa dari hasil outopsi terhadap jenazah Aghita, tim forensik RSUD Sidoarjo dan petugas Polresta Sidoarjo menyebutkan, tidak ada luka bekas penganiayaan di tubuh korban.
“Hasil outopsi terhadap jenazah korban menyebut, tidak ada unsur kekerasan di tubuh korban,” ujar kapolres.
Pernyataan itu disampikan beberapa waktu lalu setelah ada desakan dari pihak keluarga Aghita yang menanyakan kejelasan perkara ini setelah sekira tujuh bulan makam Aghita dibongkar.
Petugas Polresta Sidoarjo bersama tim forensik membongkar Makam almarhum Aghita di TPU Delta Praloyo, 2 April 2021 lalu.
Sekira tujuh bulan berlalu, hasil outupsi terhadap jenazah Aghita tak kunjung keluar. Keluarga pun mempertanyakannya.
Rolland E Potu, Tim Hukum Ayah Agitha, Kamis (21/10/2021) lalu mengaku sudah bertanya langsung ke Kasat Reskrim dan bersurat ke kapolres, tapi belum ada jawawaban.
Ronald dan tim juga telah bersurat ke Kompolnas terkait hasil outopsi itu.
Menurutnya, kejelasan atas perkara ini sangat penting bagi kliennya. “Secara materi memang tidak bisa dihitung, tapi kerugian imateri pasti ada. Ini menyangkut harkat dan martabat juga,” katanya.
Sebenarnya saat pihak Ronald menanyakan itu, hasil outopsi sudah keluar. Namun pihak Polresta Sidoarjo tidak bisa memberitahukan ke keluarga ini karena hasil outopsi itu merupakan rangkaian proses penyelidikan.
“Hasil outopsi itu merupakan rangkaian proses penyelidikan dalam kasus ini. Kami tidak bisa memenuhi permintaan keluarga untuk memberikan hasil outopsi ke mereka. ini untuk penyidik,” kata Kapolres Kusumo ketika itu.
Ya, Pembongkaran makam almarhum Agitha Cahyani Putri di komplek pemakaman Praloyo dilakukan berdasar permintaan dari ibu almarhum yang merasa janggal dengan kematian anaknya.
Ketika itu, pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama petugas forensik RSUD Sidoarjo. Di atas makam dipasang tenda, kemudian dikelilingi penutup.
Usai makam dibongkar, jenazah putri suling Erlita Dewi itu diangkat dan dioutupsi di lokasi. Dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, jenazah remaja asal Perumahan Taman Tiara Mediteran Sidoarjo itu kembali dimakamkan oleh petugas.
Setelah sekian lama, akhirnya keluar kepastian hukum terhadap kasus ini. Polisi menerbitkan SP3 alias melakukan penghentian penyidikan terharap peraka kematian remaja putri tersebut. (han)