BanggaSidoarjo.id
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
BanggaSidoarjo.id
Home Hukum & Peristiwa

Satreskrim Polresta Sidoarjo Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Kakak dan Adik di Kecamatan Waru

Redaksi Bangga Sidoarjo by Redaksi Bangga Sidoarjo
11 October 2021
in Hukum & Peristiwa
0
Satreskrim Polresta Sidoarjo Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Kakak dan Adik di Kecamatan Waru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jajaran petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, menggelar 32 adegan rekonstruksi insiden meninggalnya dua korban ini, kakak ber-adik, Dira Fani Anjani (20) dan DK (12).

Dua korban tersebut, diduga dibunuh oleh seorang tersangka, Heru Erwanto (25), pada Senin (6/9/2021), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kediaman korban, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan pukul 08.00 WIB di kediaman korban.

Dalam reka ulang tersebut, lanjut Oscar, untuk menggali motif yang telah dilakukan terangka ini terhadap dua korban, kakak-ber adik tersebut.

“Dalam reka ulang tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka, sebanyak 37 adegan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Oscar, dalam reka ulang tersebut, sudah sesuai dengan pengakuan awal tersangka atas insiden pembunuhan ini. Petugas memperoleh temuan baru, yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.

“Tersangka mengakui. Jika ada motif dendam dalam perbutan tersangka terhadap korban ini, karena cintanya ditolak,” ujarnya.

Oleh itu, atas perbuatan tersangka tersebut akan terancam pasal berlapis diantaranya, Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup.

Juga, terancam pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun. Serta, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya ini, penjara selama 15 tahun.

“Serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (han)

Redaksi Bangga Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo

Related Posts

Cabup Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) Diperiksa KPK
Hukum & Peristiwa

Cabup Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) Diperiksa KPK

12 November 2024
Pelajar di Sidoarjo Jadi Korban Prostitusi Oleh Penjaga Penginapan
Hukum & Peristiwa

Pelajar di Sidoarjo Jadi Korban Prostitusi Oleh Penjaga Penginapan

3 July 2023
Nahas, Tabrak Sepeda dan Terjatuh, Pria Asal Wonoayu Terlindas Truk
Hukum & Peristiwa

Nahas, Tabrak Sepeda dan Terjatuh, Pria Asal Wonoayu Terlindas Truk

28 June 2023
Next Post
Bis vs Sepeda Motor di Jalur Tol, Identitas Pengendara Motor Sudah Diketahui

Bis vs Sepeda Motor di Jalur Tol, Identitas Pengendara Motor Sudah Diketahui

Hendak Putar Balik, 2 Truk Bertabrakan

Hendak Putar Balik, 2 Truk Bertabrakan

Setir Tersangkut Bak Truk, Seorang Pelajar Tewas Ditempat

Setir Tersangkut Bak Truk, Seorang Pelajar Tewas Ditempat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Recommended

Studi Banding Pemkab Sidoarjo di Pasar Kota Malang

Studi Banding Pemkab Sidoarjo di Pasar Kota Malang

4 years ago
Mahasiswi Asal Sidoarjo Temukan Penetralisir Bau Sampah

Mahasiswi Asal Sidoarjo Temukan Penetralisir Bau Sampah

4 years ago
Wabup Sidoarjo Sumbang Material Pembangunan TPQ Darul Istiqomah

Wabup Sidoarjo Sumbang Material Pembangunan TPQ Darul Istiqomah

4 years ago
Bupati Sidoarjo Apresiasi HIPMI Jatim dan AP I Yang Menggelar Vaksinasi Massal di Bandara Juanda

Bupati Sidoarjo Apresiasi HIPMI Jatim dan AP I Yang Menggelar Vaksinasi Massal di Bandara Juanda

4 years ago
BanggaSidoarjo.id

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.