Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus komplotan penipu dalam jual beli barang konveksi. Segudang celana dan baju diamankan sebagai barang bukti dalam kasus itu.
Tiga tersangka berhasil dikrangkeng. Yakni Ahmad Fatkullah, 37, warga Jalan Sitarda, Ujung Pangkah, Gresik; Widi Kurniawan, 36, warga Desa Pekarungan, Sukodono; dan KSK, 16, warga Sukodono.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menceritakan penangkapan komplotan itu bermula dari laporan korban yang merasa ditipu. Yakni KB, warga Jepara.
Mulanya, korban mendapat pesanan sejumlah celana dan baju dari para tersangka. Setelah jadi, korban mengantarkan barang tersebut untuk diserahkan ke tersangka. Barang konveksi itu diturunkan di sebuah toko kosong di Desa Gedangrowo, Prambon. “Pengakuannya toko yang disewa tersangka,” terangnya.
Setelah barang diturunkan, lanjut Kusumo, korban diajak salah satu tersangka ke tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Lokasinya agak jauh, dengan dalih untuk melunasi pembayaran. “Korban mengendarai mobil, sementara tersangka naik motor,” katanya.
Di tengah perjalanan, tersangka sengaja meninggalkan korban dengan memacu motor lebih cepat. Karena tidak terkejar, korban kembali ke lokasi toko tempat menurunkan barang.
Sialnya, di tempat itu sudah tidak ada orang. Dan ribuan celana dan baju yang tadinya diturunkan juga tidak ada. “Setelah di cek, toko itu juga belum lunas dikontrak. Hanya diberi uang muka Rp 500 ribu,” imbuh Kusumo. (han)