Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membekuk empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bypass Balongbendo Sidoarjo. Sementara, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Pelaku diantaranya, MAM (16) Krian, MA (16) asal Mojokerto, MYE (20) Jember, dan AIF (20) asal Gresik. Mereka dibekuk dirumahnya masing-masing secara terpisah.
“Para tersangka ini adalah pelaku yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat, (8/10/2021).
Penangkapan dilakukan setelah adanya beberapa keterangan saksi-saksi dan bukti cctv yang ada di sekitaran TKP. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap RV (16) asal Balongbendo Sidoarjo usai menonton balap liar.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku. Seperti potongan Ruyong berwarna perak, batu, kayu, jaket hitam-celana coklat dan kaos (milik korban), peci, baju batik, celana, sarung, sepeda motor Honda CBR (milik saksi), sepeda motor Honda Tiger (yang dirusak pelaku), senjata tajam, dan pipa besi.
“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cctv di sekitaran lokasi kejadian,” tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan, mulanya pelaku bersama rekan-rekannya pada Sabtu, (25/9) sekitar pukul 01.00 Wib, pelaku berangkat mencari sasaran di sepanjang jalan bypass Krian Sidoarjo. Sesampainya di TKP para pelaku melihat korban bersama teman-temannya tengah melintas.
Selanjutnya, para pelaku yang menggunakan sepeda motor mencoba menghadang korban. Para pelaku yang membawa senjata tajam membuat korban dan teman-temannya semburat hingga melarikan diri.
Namun naas, korban yang terjatuh kemudian dikeroyok hingga bersimbah darah. “Untuk menganiaya korbannya, pelaku menggunakan batu, besi senjata tajam, kayu dan ada juga yang tangan kosong,” jelasnya.
Kemudian melihat korbannya sudah tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri dan berkumpul di lapangan desa Bakalan Balongbendo untuk membuang barang bukti dan menghapus semua percakapan melalui WhatsApp serta rekaman video.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar. (han)