Kasus Pengeroyokan maut yang menimpa anak dibawah umur di kawasan Bypass Balongbendo Sidoarjo dilatarbelakangi dendam. Dikarenakan teman para pelaku sempat menjadi korban pengeroyokan di jalan Raya Bypass Krian oleh kelompok balap liar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan sebelum terjadi pengeroyokan maut, pelaku berinisial MA (16) asal Jatirejo Kabupaten Mojokerto mengumpulkan teman-temannya melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, (24/9) sekitar pukul 20.00 Wib. Mereka berencana kumpul di sebuah warung di desa Patuk Krian.
Tujuan MA alias J mengajak teman-temannya untuk membalas dendam dikarenakan satu Minggu sebelumnya teman MA menjadi korban penganiayaan oleh segerombolan balap liar. Selanjutnya pada Sabtu, (25/9) sekitar pukul 01.00 Wib, sebanyak kurang lebih 20 orang berangkat bersama-sama dari warung tersebut untuk mencari sasaran di sepanjang jalan By pass Krian.
Sesampainya di TKP, tepatnya di KM 33,2 bypass Balongbendo puluhan remaja ini melihat korban RV (16) bersama teman-temannya hendak pulang usai menonton balap liar.
“Disitulah pelaku berhenti dan menghadang korban hingga melakukan pengeroyokan,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka, Jumat, (8/10/2021).
Usai melakukan pengeroyokan, lanjutnya, atas perintah MA alias J para pelaku dikumpulkan di lapangan desa Bakalan Balongbendo Sidoarjo untuk membuang barang bukti berupa Sajam, batu, besi dan kayu yang digunakan saat melakukan pengeroyokan.
Tak hanya itu, atas perintah MA juga para pelaku diminta menghapus semua percakapan yang ada di WhatsApp serta rekaman video. “Karena balas dendam,” ujar salah satu pelaku kepada polisi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat dari 20 pelaku pengeroyokan di bypass Balongbendo. Pelaku diantaranya, MAM (16) Krian, MA (16) asal Mojokerto, MYE (20) Jember, dan AIF (20) asal Gresik.
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan pelaku lain. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar. (han)