Kasus kematian santri di Ponpes Mambaul Hikam Tanggulangin Sidoarjo kembali bergulir. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menetapkan sebanyak 25 orang santri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sudah ditetapkan sebagai Anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP. Oscar Stefanus Setja melalui pesan singkatnya, Selasa, (9/11/2021)
Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan secara detail perihal kapan ditetapkannya sebagai tersangka, dan bagaimana prosesnya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
insiden pengeroyokan terjadi pada Senin, (11/10) sekitar pukul 22.00 Wib di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Tanggulangin Sidoarjo. Korbannya merupakan santri. Diketahui ada lima orang yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut.
Yakni, MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban dianiaya oleh AA dan teman-temannya. Bahkan, satu dari kelimanya yakni MZA meninggal dunia.
Beberapa waktu lalu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan insiden penganiayaan santri berujung maut di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Tanggulangin Sidoarjo. Diduga penyebab terjadinya penganiayaan dikarenakan kesalahpahaman.
“Terkait kasus (penganiayaan) di Pondok Pesantren itu benar adanya. Tapi kita enggak bisa merilis, karena antara pelaku dan korbannya adalah anak-anak,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, (16/10/2021).
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan pasal 97 jo 19 ayat 1 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Menurutnya penganiayaan berujung maut itu dikarenakan adanya perselisihan atau ketidakcocokan antara santri junior (korban) dengan santri senior (terduga pelaku).
“Benar, korbannya meninggal dunia. Kita masih lakukan penyelidikan, dan kita periksa semua saksi-saksi. Sudah ada puluhan saksi yang kita periksa,” jelasnya.