Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo membekuk dua orang bernama Wieke Lia Ariessia (31) dan Rizki Wahyu Adi Perdana (17) warga Desa Keterungan, Kecamatan Krian lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka diamankan petugas BNN Sidoarjo di wilayah Kecamatan Prambon di sebuah tempat kost Dusun Sekelor Utara, Desa Watu Tulis, pada saat dilakukan penggeledahan kepada dua tersangka kedapatan barang narkotika janis sabu-sabu seberat 49,80 gram dan satu poket sabu seberat 1,34 gram.
“Dari hasil informasi masyarakat, khususnya daerah Krian dan Prambon sering terjadi transaksi sabu-sabu,” kata Kepala BNN Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto, Senin (08/11/2021).
Lalu dari hasil penyelidikan, kata Toni, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di lokasi diamankan dua orang tersebut. Saat digeledah di jaget Rizki diaman barang bukti sabu sebert 49,80 gram sedangkan di ibu Wieke narkotika sebesar 1,34 gram di simpan dalam dompet .
“Mereka berdua pengangguran, dia mendapatkan narkotika janis sabu-sabu dari saudara Amin (DPO),” ujar Toni.
Kata Toni, dari pengakuan kedua tersangka mendapatkan narkotika dengan cara diranjau dari Amin dengan seharga Rp 1.100.000 per per gramnya, lalu dijual kembali pada pelangganya.
“Atas perbuatanyan kedua tersangka, dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun panjara,” Pungkasnya. (han)