Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur di Juanda Sidoarjo memusnahkan puluhan handphone iPhone dan rokok ilegal senilai miliaran rupiah. Sedikitnya ada 84 handphone bermerk Apple yang diselundupkan penumpang pesawat dari negara Singapura dan Hongkong.
Pemusnahan dilakukan di kantor DJBC Jawa Timur I di jalan Juanda Sidoarjo. Kepala kantor wilayah DJBC Jawa Timur, Patmoyo Tri Wikanto mengatakan barang-barang hasil penindakan berupa Handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait.
“Ada 84 buah handphone yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hongkong dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000 (satu milyar empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Patmoyo Tri Wikanto saat menggelar pemusnahan, Kamis, (18/11/2021).
Selain handphone, bea cukai Juanda juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.322.980 atas barang kiriman melalui jasa titipan dengan total nilai sebesar Rp. 1.349.439.600.
“Barang-barang itu diamankan sejak periode April hingga September 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Himawan Indarjono menambahkan penindakan terhadap puluhan handphone dilakukan sejak September hingga Oktober 2021 terhadap 11 Penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong. Saat dilakukan pemeriksaan bea dan cukai barang yang dibawa penumpang melebihi batas ketentuan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa handphone yang tidak diberitahukan kepada petugas bea dan cukai. Sebagaimana UU nomor 17btahun 2006 tentng Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dan peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Sementara, untuk penindakan rokok tanpa pita cukai dilakukan sejak April hingga September 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang kiriman berisi hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, tidak diketahui identitas pengirim dan alamat yang dituju. Sehingga dilakukan pengamanan.
“Kami menghimbau kepada perusahaan jasa titipan agar sama-sama mencegah terjadinya peredaran Barang kena Cukai Ilegal,” tambah Himawan Indarjono. (*)