Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjebloskan seorang Bendahara Koperasi Simpan Pinjam karena memanipulasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hingga merugikan negara Rp1,6 miliar, Senin (18/10).
Praktik kejahatan tersangka bernama Suhartatik (34) itu dilakukan melalui koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo pada 2016-2017 silam.
Melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM, tersangka memanipulasi dana PNPM tersebut. Modus operandi tersangka selaku bendahara koperasi memanipulasi pengajuan dan pertanggung jawaban pada SPP.
“Tersangka ini memanipulasi seolah-olah ada kelompok yang mengajukan pinjaman padahal sebenarnya tidak,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 18 Oktober hingga 6 November 2021. Penahanan dilakukan berdasarkan Sprin-han No 01/M.5.19/fd.1/10/2021 tgl 18 Oktober 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menambahkan, pinjaman itu ada ketentuan waktu pengembalian. Namun pinjaman itu kemudian macet karena tidak ada pengembalian.
“Kita melakukan penyidikan kasus ini sejak Juni lalu,” kata Rakatama.
SPP dana PNPM tersebut sebenarnya digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Masyarakat secara berkelompok bisa mendapatkan bantuan lunak untuk kegiatan wirausaha. Namun tersangka memanipulasi pinjaman dana PNPM alias pinjaman fiktif. (han)