Arena balap liar di Alteri-Porong kembali terjadi pada malam hari. Memuncaknya aksi balap liar oleh kalangan remaja di Sidoarjo tidak ada kapokya. Beberapa kali petugas kepolisian merazia di arena balap liar tetap saja kembali memuncak balap liar di Sidoarjo digelar pada setiap jum’at dan sabtu malam hari. Kondisi aksi balap liar sering dikeluhkan oleh masyarakat sekitar karena mengganggu kenyamanan warga disekitar arena balap liar.
Dalam razia kali ini polisi menempuh dengan cara menutup akses jalan disisi utara dan sisi selatan arena balap liar tersebut. Sehingga tidak ada celah untuk para pembalap melarikan diri. Para kepolisian akan terus menggelar razia, bukan hanya dijalan alteri porong saja namun, ditempat-tempat lain yang sering dijadikan para remaja untuk aksi balap liar apalagi mereka menstop para pengendara yang melintas untuk dijadikan akses balap mereka.
Dinegara kita aksi balap liar termasuk tindak kriminalitas dan terdapat undang-undangnya saat kita melakukan aksi balap liar tersebut. Karena aksi balap liar bisa menyebabkan kecelakaan dan mencelakakan pengendara lain. Para kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika melihat ada aksi balap liar tidak usah ditonton. Pasalnya pembalap akan merasa senang jika mendapat sambutan dari warga. Perasaan bangga karna ditonton dan bangga karena keberhasilan sesaat. Tetapi mereka tidak akan menyadari resiko fatal yang akan terjadi jika mereka terjadi kecelakaan.
Aksi balap liar Sesuai dengan pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP. 3.000.000”. “Bagi pelaku akan diberikan tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera”.
Sesuai dengan opini saya aksi balap liar membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar dan bisa mengakibatkan kemacetan, kecelakaan, keributan, serta suara knalpot yang brisik mengganggu ketentraman masyarakat. Aksi balap liar harus dihentikan agar tidak membuat keresahan masyarakat.
Nama : Mita Puspita Sari
Status : Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
Prodi : PGSD