Jalur khusus pejalan kaki, atau biasa dikenal trotoar ini banyak dimanfaatkan pengguna motor sebagai alternatif untuk mendahului kendaraan di depannya.
Seperti kondisi trotoar di sejumlah kawasan Sidoarjo, banyak pengendara sepeda motor yang nyelonong masuk ke jalur khusus pejalan kaki tersebut.
Pelanggaran pengguna trotoar masih banyak terlihat di Sidoarjo ini seperti contohnya, trotoar di kawasan Jalan Raya Gedangan, ke arah Kota Surabaya ini, banyak digunakan lewat pengendara sepeda motor.
Memang, kawasan di jalur Gedangan arah Suranaya tersebut sebagai salah satu titik rawan kemacetan. Nah, saat jalur di kawasan tersebut padat itu lah, banyak kendaraan yang naik ke trotoar melintas, menghindari kemacetan.
Hal tersebut, dikhawatirkan membahayakan pemilik toko, maupun orang yang tengah ingin melintas, memanfaatkan trotoar dikawasan itu.
Bahkan, sejumlah toko di sekitaran kawasan jalur Gedangan ke arah Kota Surabaya tersebut, sampai memasang pembatas trotoar.
Pembatas trotoar yang digunakan oleh pemilik toko ini beragam, ada yang dari papan, hingga batu-batu besar. Ada juga yang memasang ban kendaraan, agar trotoar tidak dimanfaatkan lewat untuk pengendara motor.
“Dipasangi pembatas begitu, agar tidak ada motor melintas naik ke trotoar,” kata seorang pemilik toko yang tidak mau disebutkan namanya, di kawasan tersebut.
Terpisah, Kepala Dishub Sidoarjo Bahrul Amig mengatakan, pemasangan pembatas trotoar bisa juga dijadikan alternatif, menekan pelanggaran semacam itu. Selain juga, pihaknya akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan PUPR untuk mencarikan solusinya.
“Kita akan lakukan evaluasi terlebih dulu. Masih akan dipertimbangkan, sejauh mana? kebutuhan pembatas trotoar ini,” ujarnya.
Amig menegaskan, bahwa trotoar harus digunakan semestinya. Penggunaan trotoar tidak boleh untuk motor, mobil maupun kendaraan lain.
“Termasuk untuk parkir, itu melanggar aturan,” tuturnya.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo akan berkoordinasi lebih jauh dengan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) untuk memasang pembatas trotoar. (han)