SIDOARJO – Di tengah arus modernisasi, sejumlah tradisi pernikahan Jawa perlahan memudar dari ingatan masyarakat. Salah satunya adalah ritus pernikahan Manten Waligoro, sebuah prosesi adat yang dulu pernah hidup dan dijalankan oleh warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Tradisi ini bukan sekadar rangkaian ritual pernikahan, melainkan juga menyimpan kisah sejarah dan filosofi sosial masyarakat Jawa masa lalu. Manten Waligoro hadir sebagai solusi adat atas persoalan pernikahan yang tidak dapat dipenuhi secara normatif, khususnya terkait keberadaan wali nikah.
Pegiat sejarah Sidoarjo, dr. Sudi Harjanto, menjelaskan bahwa istilah waligoro berasal dari kata wali yang berarti wali atau orang tua, serta goro yang bermakna tidak asli atau bukan sesungguhnya. “Dahulu ada kisah seorang perempuan yang akan menikah tetapi tidak memiliki wali. Akhirnya, dipilihlah seseorang yang bukan keluarga inti untuk menjadi wali secara adat,” ujar dr. Sudi.
Untuk menandai prosesi tersebut, masyarakat menggelar ritual simbolik yang sarat makna. Dua ekor ayam ingkung bakar disajikan sebagai lambang pengantin pria dan wanita. Sajian ini biasanya dihadirkan dalam acara tasyakuran atau walimah pada malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan.
“Ingkung ayam itu bukan sekadar hidangan, tapi simbol penyatuan dua insan. Semua dilakukan dengan tata cara khusus dan disaksikan warga sekitar,” kata dr. Sudi. Prosesi ini sekaligus menjadi bentuk pengumuman kepada masyarakat bahwa pernikahan akan segera dilaksanakan.
Selain ayam ingkung, sajian utama dalam tradisi ini dikenal dengan sebutan waligoro. Isinya terdiri dari bekakak ayam, tumpeng, urap-urap, dan kupat, yang dilengkapi dengan lampu templek sebagai perlambang penerang jalan hidup rumah tangga pasangan pengantin.
Pada malam tasyakuran, seluruh warga berkumpul dan makan bersama sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan. “Tradisi ini memperkuat ikatan sosial antarwarga, karena semua terlibat dan ikut mendoakan kelangsungan rumah tangga calon pengantin,” jelasnya.
Menariknya, ritus serupa tidak hanya ditemukan di Sepande. Jejak Manten Waligoro juga dijumpai di beberapa wilayah lain, seperti Desa Petisbenem, Duduk Sampyan di Gresik, serta Dukuh Gumining, Desa Tambak Rejo. Meski terdapat perbedaan detail pelaksanaan, nilai simboliknya tetap sama.
Dalam kepercayaan lama, jika prosesi ini tidak dilakukan sesuai adat, keluarga pengantin diyakini akan mengalami kesialan. Namun, dr. Sudi menegaskan bahwa kepercayaan tersebut kini dipahami secara simbolis. “Saat ini Manten Waligoro sudah tidak lagi dilaksanakan, tapi nilai budayanya tetap penting untuk dikenang,” tuturnya.
Bagi masyarakat Sepande, Manten Waligoro pernah menjadi bagian dari identitas budaya lokal yang memperkaya khazanah tradisi pernikahan Jawa. Meski tak lagi dipraktikkan, kisahnya tetap menjadi pengingat bahwa adat dan sejarah pernah hadir mengiringi setiap fase kehidupan masyarakat. (Zen)