SIDOARJO – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan. Dua unit handphone diamankan dari seorang pengunjung saat proses pemeriksaan di pintu masuk lapas Porong, Rabu (28/1) kemarin.
Pengunjung berinisial DA tersebut kedapatan membawa ponsel yang hendak diselundupkan kepada narapidana berinisial J. Aksi itu terbongkar berkat kejelian petugas yang mencermati gerak-gerik pengunjung sejak awal pemeriksaan.
Petugas mencurigai sebuah paper bag yang tidak diserahkan untuk dicek, sementara barang bawaan lainnya telah diperiksa. Ketidaksesuaian tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan sesuai standar operasional.
“Kami melakukan pemeriksaan secara persuasif setelah melihat indikasi mencurigakan. Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai prosedur,” ujar Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.
Setelah paper bag diperiksa, petugas menemukan berbagai barang pribadi, seperti kosmetik dan tisu, serta dua unit handphone yang sengaja disamarkan di dalam tas tersebut.
Pihak lapas kemudian mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pengunjung. Sementara itu, warga binaan yang menjadi tujuan kunjungan turut menjalani pendalaman guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.
Sohibur menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami konsisten menjaga lapas tetap bersih dari barang terlarang demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Zen)