SIDOARJO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo melakukan penataan di kawasan Terminal Porong sebagai upaya menjaga fungsi utama terminal sebagai fasilitas layanan transportasi umum. Langkah ini menyasar aktivitas pedagang yang berjualan di dalam area terminal.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan bahwa kawasan terminal tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan usaha, karena dapat mengganggu operasional dan kenyamanan pengguna jasa. Keberadaan lapak maupun gerobak dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban hingga risiko keselamatan.
“Terminal itu fasilitas publik untuk transportasi, bukan tempat berjualan. Kalau dibiarkan, tentu bisa mengganggu ketertiban dan keselamatan penumpang,” kata Budi Basuki.
Ia menyampaikan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Dishub, lanjutnya, berkomitmen mengembalikan peran Terminal Porong agar dapat berfungsi optimal sesuai peruntukannya. “Kami ingin terminal kembali berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Terkait jumlah pedagang yang ditertibkan, Budi menyebut pihaknya tidak memiliki data pasti karena pedagang di area terminal cenderung berpindah-pindah dan tidak menetap. Namun, Dishub memastikan seluruh aktivitas jual beli di dalam kawasan terminal tetap menjadi perhatian.
“Siapa pun yang berjualan di dalam area terminal akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat belasan pedagang yang menjajakan makanan dan minuman, mulai dari bakso, mi ayam, kopi hingga aneka camilan. Selain itu, beberapa gerobak kosong juga terlihat terparkir di dalam area terminal, sehingga Dishub memastikan pengawasan akan terus diperketat. (Zen)