Penertiban PKL (pedagang kaki lima) terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kawasan taman pinang, Satpol PP Sidoarjo terus menerus lakukan Penegakan perda untuk mendukung terciptanya keindahan penataan kota.
Sesuai dengan perda 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, hari ini (17/2/2022) dilaksanakan persidangan tipiring di ruang sidang Satpol PP Sidoarjo.
Sejumlah PKL (pedagang kaki lima) dikawasan taman pinang yang terjaring razia mengikuti persidangan, “total ada 38 PKL yang terjaring razia pada minggu lalu, rata-rata penduduk luar Sidoarjo” ujar wiwid, sapaan kasatpol pp sidoarjo.
Lanjut wiwid, “denda bervariasi tergantung dengan histori pelanggaran, pernah terjaring berapa kali dan semuanya kita kembalikan ke majelis hakim.”
Besaran denda yang harus dibayar PKL antara 100 ribu hingga 750 ribu, dari 38 PKL sebagian besar PKL di denda 200 ribu subsider 10 hari kurungan,” ungkap sulton, kasi penyelidikan dan penyidikan satpol pp.