Proyek pembangunan jalan dan jembatan frontage (FR) segmen pertama Aloha – Gedangan sepanjang 1,6 km hingga saat Rabu ini (02/02) mengalami kemoloran pekerjaan yang seharusnya selesai di akhir tahun 2021. Atas pengaduan dari masyarakat, komisi C DPRD Sidoarjo melakukan sidak ke lokasi pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko saat sidak di lokasi proyek mengungkapkan bahwa pihak kontraktor sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga 19 Februari 2022 dan sanggup membayar denda atas keterlambatan pekerjaan selama 50 hari.
Hingga hari ini (02/02) pekerjaan pembangunan FR1 dari Aloha hingga sungai Gedangan sudah mencapai 98,9 persen, masih kurang sekitar 1 persen lagi berupa pembangunan jembatan di atas sungai Gedangan. Hal ini terkendala dengan debit air sungai Gedangan yang cukup besar. Anang meminta agar saling berkoordinasi antara kontraktor dengan DPUBMSDA Sidoarjo mengenai pengaturan debit aliran airnya agar pembangunan jembatan segera selesai.
Nantinya, dengan terselesaikannya pembangunan frontage road ini diharapkan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan arus kemacetan dapat terurai di sekitar jalan utama Gedangan, ungkap Anang. Adapun masa pemeliharaan proyek ini selama setahun.
Selama sidak komisi C terlihat tumpukan material yang harus segera dilakukan pembersihan hingga dilakukan serah terima pekerjaan. Mengenai beberapa spot lokasi rumah yang belum dibebaskan masih terkendala beberapa hal terkait dengan keterlambatan pembayaran ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan. Spot tersebut bukan menjadi tanggung jawab kontraktor dan sudah dilakukan CCO (Contract Change Order, Pekerjaan tambah kurang). Setelah dilakukan CCO, kontrak pekerjaan menjadi sekitar Rp. 39 Milyar rupiah. Nilai kontrak tersebut tidak termasuk spot lokasi yang belum dibebaskan, tegas Anang.
Ir.Abdul Haris, MT selaku team leader manajemen konstruksi dalam mengawal dan mengelola proyek FR1 Gedangan menegaskan bahwa mengutamakan kontrol mutu sesuai dengan SOP pada segmen 1 mulai dari awal pekerjaan hingga selesai. Mengenai jembatan yang belum selesai diatas sungai Gedangan, tiang pancang jembatan sudah selesai dipasang dua sisi yang selanjutnya dilakukan pengeringan air sungai sehingga box cluvert selebar 6,5 meter bisa dipasang.
Salah satu warga yang belum menerima ganti rugi atas pembangunan proyek frontage road segmen 1 Aloha-Gedangan bernama Ibu Romdah, warga RT.03 RW.09 Desa Gedangan. Ia mengungkapkan bahwa saat itu meminta ganti rugi dengan harga yang diinginkan namun ganti rugi setelah proses pengadilan diputuskan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi Ibu Romdah bersama lima warga di dekat rumahnya tinggal menunggu proses penerimaan ganti rugi dan menyetujui hasil yang putusan pengadilan.