Puluhan knalpot brong yang terpasang di sejumlah motor yang terjaring razia balap liar di Arteri Porong, Sidoarjo, Minggu (7/11/2021) dini hari. Dihancurkan oleh pemiliknya dihadapan orang tuanya
Edi Tari (51), asal Purwosari, Pasuruan, Bapak dari salah satu pemuda yang terjaring razia balap liar di Arteri Porong, mengucapkan terima kasih atas upaya polisi. Dengan upaya seperti ini, ia berharap dapat menekan kenakalan remaja.
“Tidak tahu kalau putra saya modifikasi knalpot brong motornya ikut-ikutan balap liar. Tidak apa, anak saya terjaring razia dan knalpot brongnya harus dirusak. Kalau sudah begini, biar anak saya jera dan mau mengembalikan motornya menjadi standar,” kata Edi di Mapolresta Sidoarjo lama, Senin (8/11/2021).
Pada razia balap liar tersebut, Polresta Sidoarjo mengamankan 142 kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar, seperti menggunakan knalpot brong, roda terlalu kecil, motor protolan dan sebagainya.
Selain itu, di lokasi balap liar polisi mengamankan satu barang bukti kendaraan roda empat dari luar wilayah Sidoarjo, yang didalamnya terdapat motor siap diturunkan untuk adu balap liar.
“Perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karenanya silahkan laporkan kepada kami apabila masih adanya aksi balap liar, dan kami akan turun langsung untuk merazia,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo.
Guna memberikan efek jera bagi 263 orang pemuda yang terjaring razia balap liar, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo akan dilakukan pembinaan. Yakni membuat surat pernyataan dihadapan orang tua, serta perangkat desa, agar mereka tidak kembali terlibat balap liar.
Sementara pemuda yang terbukti melakukan pelanggaran balap liar, motor tidak sesuai standar maupun tidak memiliki surat kelengkapan berkendara maka akan dilakukan tilang dan harus mengikuti sidang di pengadilan. Setelah itu baru pengambilan motor di Polresta Sidoarjo.
“Saat pengambilan motor nanti juga kami syaratkan agar motor-motor yang sudah dimodifikasi atau tidak sesuai standar, harus dikembalikan standar dan dengan surat pernyataan dihadapan orang tua dan perangkat desanya. Tujuannya agar jangan sampai mengulangi perbuatan balap liar lagi,” tandas Kusumo. (han)