BanggaSidoarjo.id
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
BanggaSidoarjo.id
Home News

Polresta Sidoarjo Menggagalkan Penyelundupan Satwa Yang Dilindungi

Redaksi Bangga Sidoarjo by Redaksi Bangga Sidoarjo
18 October 2021
in News
0
Polresta Sidoarjo Menggagalkan Penyelundupan Satwa Yang Dilindungi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Satreskrim Polresta Sidoarjo berkerjasama BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan satwa liar dilindungi yang dilakukan Mar (48) warga Perumahan Pesona Alam 1 Sidorejo Krian.

Berbagai jenis burung asal Papua tersebut berhasil disita di rumahnya antara lain berbagai jenis burung Cendrawasih, Nuri bayan, Betet kepala paruh besar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tersangka sudah 3 tahun melakukan penjualan satwa liar berbagai jenis burung yang dilindungi, diseputaran pulau Jawa.

“Berbagai jenis burung liar yang dilindungi sengaja didatangkan oleh tersangka dari daerah Papua,”ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021).

Modus yang dilakukan oleh tersangka lanjut Kapolresta, yakni mendatangkan berbagai jenis burung langka dari Papua melalui kapal laut yang kemudian diambil oleh
tersangka saat kapal bersandar di pelabuhan Pacitan.

Oleh tersangka burung dilindungi tersebut kemudian di-posting di media sosial yakni FB, Twitter untuk ditawarkan pada kolektor yang tertarik, dan apabila ada pembeli akan dikirimkan melalui ekspedisi. “Tersangka menjalankan bisnis yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini sudah tiga tahun lebih,” tambah Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi, Cenderawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta, kalau burung Nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta,” pungkasnya. (han)

Redaksi Bangga Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo

Related Posts

Mengunjungi Jejak Spiritual: Paslon Subandi-Mimik Ziarah ke Makam Wali dan Bupati Pertama Sidoarjo
News

Mengunjungi Jejak Spiritual: Paslon Subandi-Mimik Ziarah ke Makam Wali dan Bupati Pertama Sidoarjo

12 November 2024
Wamendagri Sidak Disdukcapil Sidoarjo, Berikan Apresiasi Kepada Inovasi Jemput Bola
Bangga Sidoarjo

Wamendagri Sidak Disdukcapil Sidoarjo, Berikan Apresiasi Kepada Inovasi Jemput Bola

12 November 2024
Subandi Hadiri Kopdar Relawan BAIK di Blongbendo
News

Subandi Hadiri Kopdar Relawan BAIK di Blongbendo

22 October 2024
Next Post
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Tangkap Tersangka Manipulasi Data Simpan Pinjam PNMP

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Tangkap Tersangka Manipulasi Data Simpan Pinjam PNMP

Pengembangan Pulau Lusi, Menteri KKP Siapkan Sembilan Program

Pengembangan Pulau Lusi, Menteri KKP Siapkan Sembilan Program

Bantu Percepatan Vaksinasi, Gus Muhdlor Beri Penghargaan Relawan Ranger Vaksin

Bantu Percepatan Vaksinasi, Gus Muhdlor Beri Penghargaan Relawan Ranger Vaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Recommended

Pasca Puting Beliung di Krian, Polisi Kerja Bakti bersama TNI dan Warga

Pasca Puting Beliung di Krian, Polisi Kerja Bakti bersama TNI dan Warga

4 years ago
INACRAFT 2022, Presiden Jokowi Puji Kerajinan UMKM Sidoarjo

INACRAFT 2022, Presiden Jokowi Puji Kerajinan UMKM Sidoarjo

4 years ago
Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

Motif Balas Dendam, Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Sidoarjo

4 years ago
Penderita Hidrosephalus dan Epilepsy di Kecamatan Waru Dapat Atensi Wabup Subandi

Penderita Hidrosephalus dan Epilepsy di Kecamatan Waru Dapat Atensi Wabup Subandi

4 years ago
BanggaSidoarjo.id

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.