• Latest
Residivis Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Berulah

Residivis Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Berulah

13 September 2021

Flagman Casino Opinie w Polsce – Ocena Platformy, Gier i Płatności

18 July 2026

Mad Casino Avis en France – analyse des avantages et services du casino en ligne

18 July 2026
MTs Ma’arif NU Ngaban Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Program Modern Language School

MTs Ma’arif NU Ngaban Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Program Modern Language School

17 July 2026

Онлайн казино Dragon Money (Драгон Мани) – игровой ассортимент

16 July 2026

Mostbet w Polsce – oferta gier

16 July 2026

Ice Casino Polska z największymi jackpotami w Polsce

16 July 2026

Vavada online casino w Polsce – oferta promocyjna

16 July 2026

F1 Casino dla Polski – Obsługa klienta i dostępne metody kontaktu

16 July 2026

Lemon Casino – Online Casino Recenzje

16 July 2026

Lemon Casino – Kasyno Online Oficjalna Strona

16 July 2026
Sayap dan Cita-cita : MPLS SDN Trosobo 2 Dimulai dengan Lepas Ratusan Burung

Sayap dan Cita-cita : MPLS SDN Trosobo 2 Dimulai dengan Lepas Ratusan Burung

14 July 2026
Majesta Wedding Open House pada Hari Kedua Angkat Seni Rias Paes Ageng Jogja

Majesta Wedding Open House pada Hari Kedua Angkat Seni Rias Paes Ageng Jogja

9 July 2026
BanggaSidoarjo.id
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo
No Result
View All Result
BanggaSidoarjo.id

Residivis Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Berulah

Redaksi Bangga Sidoarjo by Redaksi Bangga Sidoarjo
13 September 2021
in Hukum & Peristiwa
0
Residivis Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Berulah

KUTIPANNEES.COM – Perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi. Kejadian ini menimpa Melati, 9 tahun, asal Wonoayu, Sidoarjo yang dicabuli S, 51 tahun, asal Gedangan, Sidoarjo.

Pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus pencabulan yang pernah dilakukan, tidak membuat S, bapak dua anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk mencabuli lagi anak di bawah umur.

Pencabulan terhadap Melati dilakukan S pada 7 September 2021. Saat itu, ia tepat pukul 10.30 WIB pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya. Tidak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu dengan membelikan es oyen di dekat sekolahnya dan juga diberikan uang sejumlah Rp. 7 ribu.

Setelah berhasil membujuk Melati, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan.

Tidak berhenti di situ. Kemudian tersangka mengajak korban berhenti ke sebuah warung, sambil minum es teh, Melati mengalami tindakan cabul kembali yang dilakukan S. Tubuh Melati didudukkan di atas pahanya, setelah itu S kembali memasukan jarinya ke kemaluan Melati. Rasa sakit yang dialami korban dihiraukan pelaku. Hingga berlanjut ia meminta Melati agar tangannya memegang kelaminnya.

Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban pulang. Namun pada saat itu tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya, tersangka hanya mengantarkan korban di gang rumahnya. Lalu korban diberikan uang oleh tersangka sebesar Rp.10.000. Tersangka mengancam korban, supaya tidak memberitahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.

Namun, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum. Polisi berupaya mengungkap kasus ini.

“Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami Melati, 9 tahun. Dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (13/9/2021). Kepada tersangka S, dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Redaksi Bangga Sidoarjo

Redaksi Bangga Sidoarjo

Next Post

Hanya Butuh 2 Jam, Polsek Sidoarjo Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Sering Dibully, 2 Pemuda Tega Keroyok Teman Nongkrong

Sering Dibully, 2 Pemuda Tega Keroyok Teman Nongkrong

Sambut PTM, Ajak Taat Berkendara ke Sekolah

Sambut PTM, Ajak Taat Berkendara ke Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BanggaSidoarjo.id

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Public Service
  • Olahraga
  • Hukum & Peristiwa
  • Mode
  • Politik
  • Pemerintahan
  • News
  • EKOBIS
  • Advertorial
  • Opini
  • Bangga Sidoarjo

© 2021 Bangga Sidoarjo - Sajikan Informasi dan Inspirasi.